PACITAN- Kasus Percaloan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akhirnya terungkap pada hari Selasa, 15 September 2026 (Sekira jam 09.00 WIB) diumah tersangka Lingkungan Kebon, Kel. Ploso, Kec./Kab. Pacitan dan diduga korban mencapai sekitar 400 peserta.
Modus Pelaku yaitu Menawarkan jasa pencairan JHT di luar kantor resmi BPJS Ketenagakerjaan dan memotong saldo korban secara sepihak.
Pada tanggal 7 Des 2025 Pelapor (LPR) diberitahu oleh saksi (IA) bahwa namanya terdaftar sebagai penerima pencairan BPJS TK, tetapi pencairan dilakukan di rumah warga (Kel. Ploso), bukan di kantor resmi. Selanjutnya tanggal 10 Des 2025 Pelapor tergiur karena banyak tetangga yang dicairkan di lokasi tersebut,
kemudian pelapor mendatangi rumah TKP dan menyerahkan KTP kepada 3-4 petugas tak dikenal. Petugas mengklaim saldo JHT pelapor sebesar Rp 1.600.000,- dan meminta biaya admin Rp 300.000, akhirnya pelapor membawa pulang uang sebesar Rp 1.300.000,-
Namun pada tanggal 15 Sep 2026 Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan melakukan konfirmasi langsung dan mendatangi rumah pelapor. Fakta resmi lokasi pencairan di Kel. Ploso bukan kantor resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo JHT asli milik korban: Rp 3.566.480 Uang yang diterima korban Rp 1.300.000,-
Total Kerugian Korban : Rp 2.266.480.
Melalui informasi tersebut, dengan gerak cepat, Satreskrim di bawah kendali AKP. Choirul Maskanan Kasat Reskrim Polres Pacitan menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti sebagai berikut :
Tersangka :
-EDP (33 Th) – Lingk. Kebon, Kel. Ploso, Pacitan
-RE (29 Th) – Dsn. Kuncen, Ds. Glinggangan, Pringkuku
-DPA (26 Th) – Lingk. Kebon, Kel. Ploso, Pacitan
Pelapor/Korban:
-LPR (42 Th) – Lingk. Barak, Kel. Sidoharjo, Pacitan
Saksi:
-S (39 Th) – Kota Depok
-IA (42 Th) – Kel. Sidoharjo, Pacitan
Barang Bukti yang Diamankan:
-1 Lembar Surat Keterangan Peserta BPJS TK a.n. LPR
-1 Bendel Bukti Pencairan Saldo BPJS TK a.n. LPR
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Penipuan. Kini ketiga tersangka ditahan di Polres sejak 4 November 2026.
Untuk tidak terulangnya kasus calo BPJS – JHT Polres Pacitan melalui Kasi Humas Thomas Alim Suheny (5/11/2026) menginformasikan :
Saat pencairan saldo JHT, Pertama, senantiasa waspad, Kedua, peserta hendaknya melalui kanal resmi (Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan / Aplikasi JMO / Website Resmi), Ketiga, hindari tergiur kemudahan pencairan melalui perantara atau rumah pribadi. Keempat, Cek saldo JHT secara berkala melalui aplikasi JMO untuk mengetahui nominal pasti milik Anda. Kelima, laporkan ke Polres Pacitan jika menemukan indikasi penipuan serupa. (Mj)









