Tiga Tersangka Calo BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) Ditahan Polres Pacitan sejak 4 November 2026.

oleh
oleh
Oplus_16908288

PACITAN- Kasus Percaloan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akhirnya terungkap pada hari Selasa, 15 September 2026 (Sekira jam 09.00 WIB) diumah tersangka Lingkungan Kebon, Kel. Ploso, Kec./Kab. Pacitan dan diduga korban mencapai sekitar 400 peserta.

​Modus Pelaku yaitu Menawarkan jasa pencairan JHT di luar kantor resmi BPJS Ketenagakerjaan dan memotong saldo korban secara sepihak.

banner 120x600

Pada tanggal ​7 Des 2025 Pelapor (LPR) diberitahu oleh saksi (IA) bahwa namanya terdaftar sebagai penerima pencairan BPJS TK, tetapi pencairan dilakukan di rumah warga (Kel. Ploso), bukan di kantor resmi. Selanjutnya tanggal ​10 Des 2025 ​Pelapor tergiur karena banyak tetangga yang dicairkan di lokasi tersebut,
kemudian ​pelapor mendatangi rumah TKP dan menyerahkan KTP kepada 3-4 petugas tak dikenal. ​Petugas mengklaim saldo JHT pelapor sebesar Rp 1.600.000,- dan meminta biaya admin Rp 300.000, akhirnya pelapor membawa pulang uang sebesar Rp 1.300.000,-

Namun pada tanggal ​15 Sep 2026 ​Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan melakukan konfirmasi langsung dan mendatangi rumah pelapor. ​Fakta resmi ​lokasi pencairan di Kel. Ploso bukan kantor resmi BPJS Ketenagakerjaan.
​Saldo JHT asli milik korban: Rp 3.566.480 ​Uang yang diterima korban Rp 1.300.000,-
​Total Kerugian Korban : Rp 2.266.480.

Melalui informasi tersebut, dengan gerak cepat, Satreskrim di bawah kendali AKP. Choirul Maskanan Kasat Reskrim Polres Pacitan menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti sebagai berikut :

Tersangka :
-​EDP (33 Th) – Lingk. Kebon, Kel. Ploso, Pacitan
-​RE (29 Th) – Dsn. Kuncen, Ds. Glinggangan, Pringkuku
-​DPA (26 Th) – Lingk. Kebon, Kel. Ploso, Pacitan

​Pelapor/Korban:
-​LPR (42 Th) – Lingk. Barak, Kel. Sidoharjo, Pacitan
​Saksi:
-​S (39 Th) – Kota Depok
-​IA (42 Th) – Kel. Sidoharjo, Pacitan

​Barang Bukti yang Diamankan:
-1 Lembar Surat Keterangan Peserta BPJS TK a.n. LPR
-​1 Bendel Bukti Pencairan Saldo BPJS TK a.n. LPR

​Pasal yang Disangkakan:
​Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Penipuan. Kini ketiga tersangka ditahan di Polres sejak 4 November 2026.

Untuk tidak terulangnya kasus calo BPJS – JHT Polres Pacitan melalui Kasi Humas Thomas Alim Suheny (5/11/2026) menginformasikan :

Saat pencairan saldo JHT, Pertama, senantiasa waspad, Kedua, peserta hendaknya melalui kanal resmi (Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan / Aplikasi JMO / Website Resmi), Ketiga, hindari tergiur kemudahan pencairan melalui perantara atau rumah pribadi. Keempat, Cek saldo JHT secara berkala melalui aplikasi JMO untuk mengetahui nominal pasti milik Anda. Kelima, laporkan ke Polres Pacitan jika menemukan indikasi penipuan serupa. (Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.