Klarifikasi Tata Ruang dan Status Tanah Negara di Kawasan Pancer Desa Kembang, Pemdes Buka Suara.
PACITAN — Pemerintah Desa (Pemdes) Kembang memberikan klarifikasi terkait pemasangan tanda himbauan atau peringatan pembangunan di kawasan Pancer Door yang memasuki wilayah Desa Kembang. Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi publik serta menjaga tata ruang yang teratur di kawasan pesisir.
Kepala Desa Kembang menegaskan bahwa tindakan pemerintah desa memasang larangan membangun di tanah Desa kembang Pancer Dor sama sekali tidak bertujuan untuk melarang aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin membangun di kawasan tersebut. Langkah tersebut murni sebagai upaya komunikasi awal agar pembangunan tidak dilakukan secara sembarangan.
”Kami baru akan membuat tata ruang yang baik melalui Perdes setelah sertifikat jadi agar kawasan tersebut tertata rapi. Pemasangan tanda peringatan itu bertujuan sebagai arahan agar pihak yang ingin membangun terlebih dahulu berkoordinasi dengan Desa, tentu kami mengutamakan warga dulu.” ujar Sahudi Kepala Desa Kembang. (28/8/2026)
Di sisi lain, pembahasan mengenai status kepemilikan lahan juga sempat menjadi perhatian. Lahan di kawasan tersebut saat ini masih berstatus Tanah Negara (Grown Grond / GG) dan belum secara resmi menjadi Tanah Kas Desa (TKD), namun sudah di tandatangani berita acara menjadi tanah milik Desa. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman (mindset) antara Pemerintah Desa dan Daerah serta masyarakat agar tidak timbul prasangka atau kesalahpahaman di lapangan.
Guna menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut secara kondusif, pihak-pihak terkait berencana koordinasi dalam waktu dekat. Sahudi minta pengelolaan kawasan pesisir dapat disepakati bersama demi kemajuan pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kembang kususnya dan masyarakat pada umumnya. (Mj)









