PACITAN, – Empat hari setelah terjadinya Korban meninggal di Kamar Hotel Restu No.13 di Rt. 004 Rw. 002 Ling. Purwoharjo Kel. Baleharjo Kec/Kab. Pacitan, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB sampai saat ini masih berproses.
Kurban berinisial JSR, Pacitan 12 Maret 1965, Laki-laki, Swasta Rt. 004 Rw. 004 Dsn. Madekan Ds. Jetis kidul Kec. Arjosari Kab. Pacitan,
Diawali dari pelapor Tomi Febrianto, Pacitan 11 Mei 1995, Laki – laki, Swasta, Rt. 001 Rw. 001 Dsn. Krajan Ds. Cemeng Kec. Donorojo Kab. Pacitan,
Para saksi adalah Sriono kelahiran Pacitan 44 Tahun , Laki-laki, Swasta, Rt. 003 Rw. 003 Ling. Pucangmulyo Kel. Pucangsewu Kec/Kab. Pacitan.
Sutarno, Pacitan 68 Tahun,Laki – laki, Purna Polri, Rt. 001 Rw. 002 Dsn. Ngaglik Ds. Menadi Kec/Kab. Pacitan.
Bambang Iriant, Pacitan 12 Oktober 1984, Laki – laki, Swasta, Rt. 004 Rw. 004 Ds. Jetis kidul Kec. Arjosari Kab. Pacitan
Untuk lebih mengetahui kronologinya, Pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib telah dilaporkan kejadian orang meninggal dunia di Kamar Hotel Restu No. 13 yang beralamat di Rt. 004 Rw. 002 Ling Purwoharjo Kel.Baleharjo Kec/Kab. Pacitan oleh petugas hotel kepada Polsek Pacitan guna penyelidikan lebih lanjut.
Hasil yang dicapai adalah didatangi Lokasi Kejadian /TKP dan mencatat saksi-saksi dan mengamankan Barang bukti.
Kemudian barang bukti yang ditemukan 1 (satu) Bungkus saset obat kuwat jenis Kuwat Madu, 1 (satu) Bungkus Plastik Pil asma dan penghilang rasanyeri otot, 1 (satu) Botol Air gula, 1 (satu) Buah tas warna coklat, 1 (satu) buah Kaos warna hijau, 1 (satu) buah Celana panjang warna biru tua.
Terjadi kordinasi dengan pihak terkait keluarga korban, Perangkat Desa tempat tinggal korban ,Pihak Medis (Puskesmas Tanjungsari) dan inafis Polres Pacitan bersama piket Reskrim Polres Pacitan.
Keterangan petugas Hotel Restu bahwa korban sering menginap dihotel Restu, kejadianya korban datang jam 13.30 Wib dan menginap dikamar nomer 13, diketahui meninggal sekira jam 20.00 Wib Pada saat itu hendak mengingatkan bahwa jam Cek In sudah selesai.
Keterangan saksi keluarga, korban sering keluar rumah tanpa ijin, meninggalkan rumah sejak pagi, korban beberapa hari merasa capek dan sesak napas, korban sering mengonsumsi obat-obatan karena sakit lutut.
Pihak keluarga korban tidak mengingikan untuk dilakukan otopsi dengan membuat surat pernyataan dengan tujuan mengikhlaskan kejadian tersebut adalah musibah, dengan diketahui Kepala Desa, dari keluarga korban membuat surat pernyataan tidak menuntut secara hukum.
Keterangan medis tidak ditemukan indikasi menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia akan tetapi diduga akibat kelelahan dan diduga serangan jantung.
Kapolsek Kota, Sugeng Rusly Muslan, S.H saat dikonfirmasi mengenai informasi penyelesaian kasus ini,” Ya diperiksa saksi saksi mas, artinya masih dilakukan penyelidikan.” katanya.
Sedangkan Supri ketua RT 04 ditanya soal kejadian Hotel Restu menyampaikan,
“Kalau peristiwa yang di hotel restu kemarin sebaiknya langsung berhubungan dengan pihak hotel saja, karena pada saat peristiwa terjadi dari pihak lingkungan / RT sama sekali tidak di libatkan. Dan masalahnya sudah langsung di tangani pihak kepolisian dan juga puskesmas tanjungsari . Jadi RT sama sekali tidak dilibatkan. Mohon maaf pak, pihak RT tidak bisa membantu.”
Dilain sisi “Dengan kasus seperti itu, pihak management hotel Restu harus ditingkatkan terkait administrasi, termasuk KTP atau identitas lain sehingga kalau terjadi ada permasalahan bisa langsung terdeteksi dan mudah identifikasinya.”tegas Karno Kepala Kelurahan Baleharjo, Senin (22/4/2024).
Ini sebagai peringatan bagi pengusaha pemilik penginapan baik berskala besar atau kecil dilingkup wilayah masing-masing, serta perlu dilibatkan RT kalau terjadi hal-hal yang berimbas kepada lingkungan. (Mujahid)