Opini : Mujahid
Pemerhati Pariwisata / BPPT
-Pembangunan pariwisata berkelanjutan agar tidak berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat setempat dikemudian hari, tentu peran Stakeholder sangat strategis. Seperti adanya Stakeholder Primer ; Yaitu pihak utama yang memiliki ikatan kuat dengan kebijakan, proyek, dan program pembangunan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa atau kelurahan, Rukun Tetangga (RT) adalah stakeholder utama (primer) dan lembaga kemasyarakatan yang paling dekat dengan warga berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintahan desa.
Perlu diketahui, Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan dan bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW, juga memberikan pelayanan berbagai keperluan administrasi warga dalam meningkatkan pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Keikutsertaan dalam pembangunan adalah sebagai Fasilitator Aspirasi ; memberi masukan, dan rencana kegiatan masyarakat kepada pemerintah desa/kelurahan untuk perencanaan pembangunan yang bisa diteruskan ke tingkat Camat sampai Bupati, apalagi menyangkut tata ruang, kerjasama dan kebijakan yang didalamnya ada status tanah seperti Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah dan seterusnya.
Ada hal lagi yang perlu dicermati seperti Tanah GG (Governor Ground atau Governement Grond) adalah tanah negara bebas atau tanah kosong yang belum memiliki hak milik pribadi/adat dan umumnya tidak tercatat dalam buku C desa, tanah ini sering dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian, perkebunan, atau tempat tinggal walaupun pada dasarnya Negara tidak memiliki namun menguasai untuk kepentingan rakyat kecuali tanah terlantar.
“Selain itu peran RT/RW dan karang taruna tidak bisa disepelekan dalam hal keamanan, ketertiban, dan kerukunan, serta menyelesaian konflik sosial di tingkat akar rumput”
Sedangkan Stakeholder Sekunder merupakan Pihak yang tidak berhubungan langsung dengan program, tetapi memiliki perhatian dan dapat mempengaruhi atau dipengaruhi. Contoh Pelaku usaha baik individu maupun kelompok, Ormas keagamaan, Perguruan Tinggi, Serikat pekerja, LSM, Media dll.
Boleh jadi pembangunan pariwisata berkelanjutan tidak terlepas dari Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan perlu disosialisasikan sehingga peran masing – masing Stakeholder pada kegiatan Pariwisata berbasis lingkungan tidak saling bertentangan.
Kesimpulan yang dapat diambil soal pembangungan Pariwisata berkelanjutan berwawasan lingkungan bahwa, Stakeholder merupakan tiang pancang /fondasi sebagai pemangku kepentingan, baik Stakeholder primer maupun sekunder yang berada di kawasan pariwisata harus bisa sinergi agar tercipta suasana kondusif dan harmonis.








