Konsisten, Advokasi Paslon 01 Penuhi Janji, Laporkan Dua Kades Ke Bawaslu Pacitan.

oleh
oleh

PACITAN, -Ajakan atau himbauan menghindari pelanggaran UU PIlkada kususnya diwilayah Kab.Pacitan yang sering digaungkan oleh Tim Advokasi Hukum Ronny – Wahyu nampaknya mulai bereaksi.

Info terkini adanya dugaan pelanggaran hukum UU Pilkada jo. UU Desa terlapor bernama inisial T yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Puro dan seseorang bernama inisial M yang di duga sebagai kepala Desa Hadiwarno.

banner 120x600

Pelapor adalah Tim Advokat Ronny – Wahyu Paslon 01, hari ini Minggu 29 September 2024 di Kantor Bawaslu.

Menurut Ketua Tim Advokasi Ronny – Wahyu, Muzayin, SH; M Hum yang asli Pacitan dan berdomisili di Surabaya itu mengatakan,

“Kedua terlapor tersebut kami duga melanggar pasal 71 UU no 10 tahun 2017 nomor 1 yg berbunyi : Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur sipil Negara, Anggota TNI/POLRI , dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon .” (29/9/2024)

Sementara itu pengacara yang berdomisili dan tinggal di Pacitan DR (C) Mustafa Ali Fahmi, SE; SH, MHum sebagai anggota team legal menggaris bawahi,

“Pelanggaran dimaksud diancam dengan ancaman Hukuman menurut pasal 188 di UU yang sama, berbunyi : Setiap pejabat negara ,pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600.000 atau paling banyak 6.000.000 rupiah.” katanya.

“Dengan laporan kami ke Bawaslu ini mengandung maksud juga bahwa saya menyampaikan pesan kepada seluruh Kepala Desa se Kab. Pacitan agar berhati – hati dalam masa Pilkada ini karena belum tentu semua warga di desanya itu setuju dengan pilihan pribadi kepala desa tersebut.” pesanya.

Samsul Arifin Ketua Bawaslu Pacitan saat dikonfirmasi tindak lanjut soal laporan oleh Tim Advokasi Hukum Ronny – Wahyu melalui whatsapp, “Sudah pelaporan, proses kajian awal dilakukan Bawaslu terhadap penyampaian laporan tersebut” tulisnya.

Dirinya menambahkan, Bawaslu pasti menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme berdasarkan regulasi yang ada..menegakkan keadilan sesuai amanah konstitusi dan melakukan kajian secara substantif regulatif. (Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.