Optimalisasi Tugas Fungsi BPD Menjadi Tanggung Jawab Utama Daripada Pemerintah Daerah

oleh
oleh

Didalam Perda 3 2019 khusus pasal 61 dan 62 disitu tertuang bahwa pembinaan dan pengawasan menjadi tanggungjawab daripada bupati terhadap BPD.

Artinya perang penting daripada pasal 61 62 itu harus dan wajib dilaksanakan ditiap tiap daerah khusus daerah Kabupaten Pacitan.

banner 120x600

Karena tanpa dengan adanya Tim Pembinaan dan Tim Pengawasan maka BPD ini hanya akan menjadi pelengkap Desa saja.

Seperti halnya sekarang kita rasakan, BPD ini ada di Republik ini sudah berumur 25 tahun, tapi sampai sekarang BPD ini masih belum optimal tugas fungsinya.

Salah satu penyebabnya kenapa tidak optimal karena tidak terlaksananya tidak jalannya pasal 61 dan 62 Perda 3/2019 di Perda Kabupaten Pacitan. Saya berharap kepada pemerintah daerah bahwa di dalam waktu dekat atau dalam waktu yang tidak begitu lama, berharap bahwa tim pembinaan dan tim pengawasan itu di bentuk dan tim pembinaan dan tim pengawasan bisa berjalan secara optimal.

Kenapa ini sangat penting sekali bagi kita, karena sampai sekarang BPD ini sesuai dengan amanat UU Desa yang dibawah adalah Perda 3/2019 adalah amanatnya bagaimana BPD ini bisa menjalankan tugas fungsi, hak, kewajiban dan wewenang daripada BPD.

Namun hal itu tidak bisa berjalan optimal apabila sifatnya adalah buttom up, kami berharap sifat penekanan itu adalah top down. Jadi dari atas mengintruksikan kebawah, dari atas melakukan pembinaan kebawah, dari atas melakukan pengawasan ke bawah. Simpelnya adalah kalau tim pembinaan dan tim pengawasan itu jalan sangat sederhana sekali, disampaikan kepada kami anggota.

Pertama, adalah Tim Pembinaan.
Memberikan ilmu dulu mana sih menjadi tugas fungsi BPD. Mana yang menjadi hak, mana menjadi kewajiban BPD dan mana kewenangan BPD.

Itu betul betul diberikan ilmu kepada 1.167 anggota yang ada di Kabupaten Pacitan ini. Ilmunya diberikan dulu oleh tim pembinaan itu.

Kedua Tim Pengawasan itu sangat penting. Tidak ada pekerjaan institusi lembaga atau badan tanpa diawasi. Karena keduanya ini sangat penting sekali, namanya tim pembinaan dan tim pengawasan itu. Sederhana sekali yang mau kita harapkan, dengan adanya pengawasan, dengan adanya pembinaan maka tim pembinaan pengawasan itu akan menyampaikan. Bahwa yang akan di bina adalah targetnya tahun ini. Target A, B, C, D dan E terhadap peningkatan ilmu dan sumber daya daripada manusianya atau anggota BPD. Jadi tim pembinaan akan menyampaikan secara program dan juga anggaran, akan disampaikan pemerintah daerah bahwa tahun ini targetnya ini akan terarah.

Yang kedua tim pengawasan, tim pengawasan ini. Kalau sudah ada maka tim pengawasnya akan menyampaikan apa saja yang mau diawasi bagaimana mekanisme pengawasannya dan bagaimana mekanisme penilaiannya, seperti apa formnya, di pengawasan harus berjalan secara konstiyu, suatu contoh desa A tahun ini tidak menjalankan tugas saru, dua tiga empat. Apa itu, menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dari kegiatan 4 ini, dari tugas 4 ini di dalam Perda 3/2016. Maka kegiatannya itu apa? Maka apa yang akan diawasi? dan kalau tidak menjalankan apa sanksinya?

Apakah sanksinya ini akan dikurangi operasionalnya atau bagaimana. Nah kalau terus menerus tidak menjalankan fungsinya atau tusinya. Kan bupati punya kewenangan untuk memberhentikan orang itu. Agar diganti orang lain. Karena sudah tidak cakap dan tidak menjalankan tugas fungsinya sebagai BPD, nah itu yang kita harapkan.

Sampai sekarang kami ini belum merasa diawasi sama sekali dan belum ada yang negur kami. Nah kalau ini terus menerus berjalan tanpa adanya pengawasan dari pihak pemerintah yang diberi amanat oleh undang undang, diberikan amanat oleh perda 3/2019. Sampai kiamat BPD tidak akan maximal, tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah. Sehingga terkesan Perda dibikin sudah perda dilalui, mau jalan atau tidak jalan ya terserah lue. Terkesan seperti itu.

Jadi sekali lagi, kami berharap kepada Bupati Pacitan, DPMD dan jajarannya itu optimalisasi tugas fungsi BPD, kesejahteraan BPD dan pembentukan tim pembinaan dan tim pengawasan ini bisa terwujud dan terlaksana di tahun depan. Pembahasannya di bulan ini dan bulan depan. Karena bulan ini dan bulan depan ini adalah prosesi pembentukan RKPDes di desa desa di 167 desa di kabupaten pacitan.

Jadi itu harapan kami kepada pemerintah daerah ini mari kita bersama sama, jangan terkesan yang bawah mencari yang atas dalam arti apa, yang bawah BPD ini pingin menjalankan tusinya tapi kita terhambat dana regulasi, kita terhambat dengan bahasa klasiknya tidak ada uangnya untuk menjalankan program kerja daripada BPD. Ingat, BPD sebelum melaksanakan tugas fungsinya disumpah di atas al quran.
Demi Allah saya akan menjalankan tugas saya sebaik-baiknya sejujur jujurnya dan demi Allahlah saya akan melaksanakan regulasi dan aturan desa yang ada.

Nah ini kita disumpah dan kita sudah bersumpah atas itu, kami meminta pak Bupati ini, tolong sumpah ini kami diakumudir untuk menjalankan tusi kami, hak kewenangan dan kewajiban kami terhadap ke BPD-an. Seperti itu Terimakasih

Opinion :
Badrul Amali, SH, MH, CAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.