Proyek Di RSUD Pacitan Rawan Masuk Ranah Hukum, Sekda Belum Bertindak.

oleh
oleh
oplus_0

PACITAN, – Soal pekerjaan di RSUD yang menggunakan Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta diduga tidak jelas perijinanya rawan masuk ranah hukum, meskipun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sendiri sejak awal mewanti – wanti dan tegas material untuk pekerjaan RSUD harus ada ijinya.

Kendati demikian proyek dibawah tanggung jawab dr Iman sebagai PPK, ketika diinformasikan tupoksi PPK berkaitan pekerjaan yang ditangani, dirinya siap, dibantu Inspektorat, PUPR dan lain – lain.

banner 120x600

“Untuk ketentuan spek nya boleh atau tidaknya itu wewenang dan kapasitas Konsultan. Kalau soal pekerjaan sudah ranahnya Pemenangan terder, baik-buruknya pekerjaan kan ada di pelaksanaan, RSUD cuma ketempatan saja, saya salah kalau menjelaskan soal boleh apa tidak, melebihi kewenangan saya.” katanya.

“Terima kasih, kalau ada segala sesuatu hal mengenai permasalahan hukum yang terkait rumah sakit silahkan hubungi dan konfirmasi Legall hukum kami.” ucapnya (12/01/2024)

Hal itu ditambahkan oleh PPTK bahwa,” Memang ada 2 (Legal officer) RSUD dari Solo dan lokal Pacitan”, sementara bagian hukum pemda tidak diajak bicara.

Perlu dicermati, bukankah PPK dan PPTK mempunyai kapasitas sudah jelas dan beresiko , ketika kontrak telah ditetapkan dan ditandatangani penyedia, PPK mempunyai peran besar dalam pelaksanaan kontrak. PPK dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam menghadapi kendala yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan berdasarkan pada kontrak yang telah dilaksanakan. Jika pekerjaan telah sesuai, maka Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat diterbitkan.

Lebih lanjut kasak – kusuk soal perijinan tambang MBLB di Pacitan mulai terjawab saat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu Pemprov Jawa – Timur mengirim surat dengan nomor : 500.16.7.2/869/116.7/2024 jawaban dari surat DPD LSM -SI Pacitan momor : 02/03/LSM-SI/III/2024.

Disisi lain Kepala Dinas Kesehatan dr. Ndaru yang juga Dewan Pengawas RSUD Darsono Pacitan belum menyikapi terkait pekerjaan konstruksi RSUD, begitu juga Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho belum bertindak.

Sedangkan Ketua DPD LSM – SI Pacitan Andi Sanjaya saat dikonfirmasi setelah mendapat jawaban dari Propinsi soal data perijinan MBLB beberapa hari sebelumnya, dirinya (26/05/2024) masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait. (Mujahid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.