Kepala Satpol – PP Kab.Pacitan Ardian Akan Beri Sangsi Bagi Yang Ketahuan Mengedarkan Rokok Illegal.

oleh
oleh

PACITAN, – Membandelnya pengusaha rokok illegal membuat aparat penegak hukum jadi geram, sudah sering disosialisasikan dimasyarakat oleh pemerintah daerah setempat, rokok illegal yang tidak memenuhi standart ketentuan yang berlaku akan disita dan diproses hukum, adapun jenis rokok yang akan disita kriterianya adalah sebagai berikut :

Rokok polos:
Tidak memiliki pita cukai sama sekali.

banner 120x600

Rokok dengan pita cukai palsu:
Pita cukai yang digunakan bukan pita cukai asli atau pita cukai yang dipalsukan.

Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan:
Pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan jenis rokok atau jumlah batang rokoknya.

Rokok dengan pita cukai bekas:
Pita cukai yang sudah pernah digunakan kemudian ditempelkan kembali pada rokok.

Sedangkan bahaya rokok ilegal adalah :
1.Kerugian negara:
Produksi dan peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sektor cukai.

2.Kesehatan:
Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar produksi dan bisa mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan.

3.Persaingan tidak sehat:
Peredaran rokok ilegal merugikan industri rokok legal dan pelaku usaha yang taat aturan.

Upaya pemberantasan rokok illegal dilakukan Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui razia, sosialisasi, dan penindakan hukum terhadap pelaku.

Kepala Satpol PP Kab. Pacitan Ardian saat dikonfirmasi Senin (28/7/2025) soal rokok illegal menjelaskan,

“Sangsi yang bisa dikenakan jika seseorang ketahuan mengedarkan rokok ilegal :
1. Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang Cukai
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa:
– Pasal 54: Orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (seperti rokok) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, dikenakan : Pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun, dan/atau Denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
– Pasal 56: Jika menggunakan pita cukai palsu, bisa dikenai: Pidana penjara 1 tahun sampai 8 tahun, dan/atau Denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif berupa:
– Penyitaan barang bukti (rokok ilegal),
– Penghentian kegiatan usaha,
– Pembekuan atau pencabutan izin usaha.

3. Tindakan Tambahan
– Pemusnahan rokok ilegal oleh aparat (misalnya Bea Cukai),
– Blacklist terhadap pelaku usaha dari kegiatan distribusi rokok legal. ( Sabil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.