Penghapusan Piutang Jadi Materi Debat Publik, 01 Sudah Bergerak Cari Referensi.

oleh
oleh

PACITAN, -Mengutip Debat Publik terakhir (16/11/2024) yang diselenggarakn KPUD Pacitan, baru – baru ini Presiden RI telah menetapkan PP No 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang pajak kepada UMKM yang mencakup 3 bidang yaitu ; Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Perikanan dan kelautan dan UMKM lainnya seperti mode busana, kuliner, industri kreatif dan lain – lain.

Kebijakan ini secara tidak langsung akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDRB) sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Selaras dengan hal tersebut UMKM Pacitan menghadapi tantangan sekaligus peluang dengan hadirnya pasar modern dan ekonomi digital.

banner 120x600

Apa langkah – langkah yang akan diambil paslon untuk menyelaraskan kebijakan ditingkat Kab. Pacitan sehingga tepat guna dan berhasil maksimal menghadapi pasar modern dan ekonomi digital ?

Respon cepat paslon no 01 Ronny – Wahyu secara signifikan menyampaikan jawaban pertanyaan dari moderator yang sebelumnya paslon no 02 juga diberi kesempatan menjawab,

“Kami keliling pasar di 12 Kecamatan yang ada di Kab. Pacitan, dan semua ekonomi sedang lesu, membutuhkan perubahan rehab dan sebagainya, memerlukan perlindungan dari pasar modern seperti Indomaret, Alfamart dan sebagainya, padahal di Pacitan sudah ada perlindungan pasar tersebut, hingga harapanya teman -teman yang ada dipasar bisa menjalankan usahanya dengan sebaik – baiknya.” ungkap Ronny.

Bukanya grusa – grusu seperti yang dikatakan 02, sambil menunggu diberlakukan penghapusan piutang, gerakan turun lapangan oleh Paslon 01 ternyata mengumpulkan referensi sebagai bahan pertimbangan untuk mengusulkan penghapusan piutang UMKM dan mengusulkan penghapusan Kredit Usaha Tani (KUT) yang selama ini membebani masyarakat Pacitan sehingga KUD Pacitan tidak bisa bergerak.

Selain itu yang berkaitan dengan penghapusan piutang tentunya masih banyak lagi berbagai hal yang perlu disikapi, bilamana perlu masyarakat yang terlilit piutang dengan pihak Bank dan/atau lainnya mengadakan komunikasi dengan Ketua Tim Hukum paslon 01 agar mendapat pencerahan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.