PACITAN, -Kegiatan Kampanye yang sudah memasuki hari ke 25 jelang debat calon Bupati dan wakil Bupati sabtu (19/9/24) diadakan di kantor KPUD Pacitan, sebelumnya (18/9/24) ditempat yang sama Media Gathering digelar agar bagaimana bisa tersampaikan kepada masyarakat karena sudah memasuki tahapan kampanye.
Seperti pembatasan peserta debat perlu disampaikan, yang bisa masuk tim pemenangan termasuk tim pendukung dengan membawa id card, selain itu undangan VIP, Forkopimda, Stake Holder, kegiatan dimulai Jam 19.00 dengan durasi debat 2 jam.”
Menurut Agus dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pacitan,” Tempat debat kami mengikuti dari KPURI, kami meniru KPURI yang tempatnya juga berbeda beda.
“Dari tim paslon juga ada permintaan – permintaan tapi disepakati di kantor KPU Pacitan, yang debat kedua, kami akan rapatkan lagi, jadi tidak tendensi apa -apa.” ungkapnya.
“Untuk media dibatasi 20 orang bergantian, sebetulnya kami berharap bisa mengakomodir semua media, namun karena sudah di maping oleh aparat sehingga ada keterbatasan”
Lebih lanjut,” Tempat debat yang kedua dan ketiga kita rapatkan lagi, terkait moderator, kami menunggu masukan dari paslon dari jtv surabaya, karena pihak yang sudah berpengalaman, kami menyodorkan fakta integritas.” jelas Aswika Ketua KPUD Pacitan (19/9/2024)
“Kalau panelis ingin ada 5 orang dari unsur akademisi yang mayoritas kami usahkan dari akademisi lokal, berikut kewenangan memilih kami serahkan pihak kampus yang menentukan.” pungkasnya.
Secara teknik liputan media diserahkan kepada Sutikno sebagai ketua wartawan, kemudian Sutikno langsung mengingatkan kepada eksekutif di forum Gathering, “Jangan sampai eksekutif mengintimidasi media. ” katanya
Begitu juga, ” Media harus netral, bisa membawa diri.” mintanya.
Adapun tahapan Pilkada 2024 terbagi dalam dua tahap yakni pelaksanaan dan penyelenggaraan.
Sementara, masa kampanye termasuk ke dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 ,beberapa diantaranya sebagai berikut :
Dimulai dari tahapan pelaksanaan kampanye ; Rabu 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
Bupati dan Wakil Bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU. (Mj)