Sosialisasi PTSL Dengan Masyarakat Berlangsung Di Kantor Kecamatan Pacitan.

oleh
oleh

PACITAN, -Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional meluncurkan Program Prioritas Nasional, program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL)

Sosialisasi PTSL yang diselenggarakan Kantor Kec.Pacitan dihadiri kepala Desa dan masyarakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon ingin mengikuti Program PTSL:

banner 120x600

Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL,
Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Tanah, bisa berupa Letter C, Akte Jual-beli, Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian dan lain-lain.

Penerbitan Sertifikat.
Tahap akhir dari pelaksanaan PTSL adalah penerbitan sertifikat oleh Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

“Kalau untuk tahapan, karena ini skala proyek skala besar kalau menurut waktu ya selangi cepat akan lebih bagus, cuman skala besar biasanya harus selesaikan satu tahun dalam satu anggaran.
Peraturan pembuatan sertifikat tahun depan dengan tahun tahun sebelumnya tetap sama ya segitunya, “Wakhid kurniawan, S.ST Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Pacitan, Kamis (7/6/24).

Sementara Eko Haru Parwito, A. Ptnh. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memaparkan,

“Tahun ini melaksanakan sosialisasi. Ini obyek kita tahun 2024. memang di kecamatan pacitan dilaksanakan pengukuran fisik diseluruh kabupaten pacitan kebetulan ini ada sosialisasi di kecamatan pacitan yang memang di kabupaten pacitan dan beberapa kecamatan mendapatkan alokasi PTSL nya. Dari 12 kecamatan itu 7 yang sudah klier Arjosari, tegalombo pringkuku punung Donorojo, Kebonagung, Tulakan dan Sudimoro. ”

” Sosialisasi sudah beberapa bulan berkaitan dengan fisik yang diserahkan kepada pihak ketiga atau bayer. ” imbuhnya.

Soal pengadaan fisik yang tidak dianggarkan oleh APBN, “Disini ada kepala desa yang nanya saya, saya kembalikan pada hati nurani silahkan disepakati apa pun kalau namanya sepakat itu tidak melanggar.” tegasnya.

“Ada kewajiban kewajiban yang tidak didanai oleh APBN yaitu patok batas, pengadaan materai surat menyurat. Tapi kita ATR tidak ikut kesitu semua yang nota bene kewajiban pemohon yang memang tidak didanai subsidi oleh pemerintah.” jelasnya.

“Lebih lanjut teknisi ini diserahkan pada Kelompok Masyarakat Sadar Ketertiban (POKDARTBMAS) yang di kelola oleh masyarakat itu sendiri bukan orang lain.” pungkas Eko Haru Parwito, A. Ptnh. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Adapun biaya untuk pelaksanaan program PTSL dibebankan kepada pemerintah, peserta PTSL hanya mendapatkan beban untuk membayar penyediaan surat tanah bagi tanah belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain seperti materai, fotocopy Letter C dan biaya saksi.(Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.