“Dana Aspirasi Dewan Jadi Pergunjingan”

oleh
oleh
Oplus_0

Sudah tidak asing lagi dan beredar di masyarakat “Dana Aspirasi Dewan” yang menjadi pergunjingan walaupun hanya istilah saja, karena yang diatur adalah aspirasi masyarakat dan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan untuk diwujudkan menjadi kegiatan pembangunan.

Melalui aspirasi setiap anggota dewan bisa memperjuangkan apa yang disampaikan konstituennya agar bisa diakomodasi oleh eksekutif atau satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

banner 120x600

Dijelaskan sesuai UU No 23 Tahun 2014 anggota dewan diberikan ruang sebagai unsur daerah punya kewenangan yang sama untuk mengawal dan mengendalikan mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban APBD.

Saya kira anggota Dewan sudah biasa memperjuangkan program aspirasi masyarakat dengan cara memperjuangkan melalui dokumen perencanaan kemudian dikawal saat pembahasan KUA-PPAS antara eksekutif dan tim anggaran DPRD.

Sehingga pihak eksekutif dan DPRD bisa menyepakati program prioritas apa saja yang akan dilaksanakan SOPD baik itu pekerjaan konstruksi maupun non konstruksi, namun DPRD hanya sebatas proses perencanaan dan penetapan program.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana menyikapi isu di masyarakat bahwa kegiatan pembangunan dari Pokir Dewan tidak menjadi momok yang menghantui”

Bisa saja diartikan Pokok Pikiran (Pokir) dari masyarakat yang “dititipkan” kepada anggota DPRD dan yang dianggap mewakilinya agar bisa ditindak lanjuti menjadi program”, namun di dunia pengusaha nampaknya berbeda saat pengadaan barang dan jasa dari pokir Dewan dibagi-bagi, diatur-atur.

Opinion / Mujahid

No More Posts Available.

No more pages to load.